Bitung, Sulawesi Utara — Sebanyak 100 sertipikat tanah resmi diserahkan kepada warga Pulau Lembeh dalam sebuah acara yang penuh makna dan haru. Penyerahan ini dilakukan secara simbolis oleh Randito Maringka, tokoh pemerhati agraria dan keadilan sosial yang turut mendorong realisasi program sertifikasi tanah melalui kerja sama antara pemerintah pusat dan daerah.
“Ini bukan sekadar dokumen kepemilikan. Sertipikat ini adalah simbol nyata kedaulatan rakyat atas tanahnya sendiri,” tegas Randito dalam sambutannya, yang disambut tepuk tangan warga.
Perjuangan Panjang Warga Lembeh Akhirnya Membuahkan Hasil
Selama bertahun-tahun, banyak warga di Pulau Lembeh yang tinggal dan menggarap lahan tanpa memiliki bukti hukum yang kuat. Hal ini membuat mereka rentan terhadap konflik agraria, penggusuran, serta kesulitan dalam mengakses fasilitas kredit atau program bantuan pertanian.
“Dulu kami hanya pegang surat keterangan lurah, sekarang sudah resmi pegang sertipikat dari negara,” ujar Pak Ronny, salah satu penerima, dengan wajah sumringah.
Manfaat Nyata Sertifikasi: Akses Ekonomi dan Kepastian Hukum
Wali Kota Bitung dalam keterangannya mengatakan bahwa sertifikasi tanah warga membawa dampak signifikan, baik dari sisi kepastian hukum maupun pemberdayaan ekonomi.
“Dengan sertipikat ini, warga bisa lebih tenang tinggal di tanahnya sendiri, dan bahkan bisa gunakan itu sebagai agunan untuk usaha kecil maupun pertanian,” ujarnya.
“Ketika rakyat memiliki tanah secara sah, mereka punya posisi tawar. Ini bukan sekadar kepemilikan, tapi bentuk distribusi keadilan,” ungkapnya.

Baca juga: Investasi Bodong Gegerkan Bitung, Kasat Reskrim: Kami Tunggu Laporan Resmi
Langkah Lanjutan: Pemerintah Siap Lanjutkan Sertifikasi Tahap Dua
Kepala Kantor Pertanahan Bitung menyampaikan bahwa 100 sertipikat ini baru tahap awal.
Ia juga mengimbau warga untuk aktif mengikuti proses pengukuran, pelengkapan dokumen, serta menjaga kejujuran dalam klaim lahan, guna menghindari sengketa.
Sertipikat Tanah: Bukan Sekadar Kertas, tapi Bentuk Pengakuan Negara atas Hak Rakyat
Penyerahan 100 sertipikat ini menjadi penanda penting bahwa negara hadir untuk memberikan kepastian hukum dan rasa aman kepada warganya.
“Tanah adalah sumber kehidupan, dan rakyat berhak untuk memilikinya secara sah. Kita harus terus kawal keadilan agraria di negeri ini,” pungkasnya.





