Bitung — Kepolisian Resor (Polres) Bitung kembali mencatatkan prestasi dalam upaya pemberantasan peredaran obat-obatan terlarang. Seorang pria berinisial RS, yang merupakan residivis dalam kasus serupa, berhasil ditangkap usai diduga kuat kembali terlibat dalam distribusi obat keras tanpa izin resmi.
Penangkapan pelaku dilakukan setelah tim Satresnarkoba Polres Bitung melakukan pengintaian intensif berdasarkan laporan masyarakat. RS ditangkap di wilayah Kecamatan Aertembaga, Kota Bitung, saat hendak melakukan transaksi. Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan ratusan butir obat keras jenis Trihexyphenidyl yang siap edar.
Penangkapan Hasil Laporan Warga
Kapolres Bitung AKBP Alam Kusuma, melalui Kasat Resnarkoba Iptu Anggi Parengkuan, menjelaskan bahwa keberhasilan penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka.
“Kami mendapat informasi dari warga tentang peredaran obat yang tidak wajar di salah satu kelurahan. Setelah melakukan penyelidikan, kami berhasil mengamankan RS yang memang sudah pernah menjalani hukuman dalam kasus serupa,” terang Iptu Anggi.
Pelaku ditangkap tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Mapolres Bitung untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Barang Bukti dan Modus Operandi
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa sekitar 300 butir obat keras jenis Trihexyphenidyl dalam kemasan plastik, satu unit telepon genggam yang digunakan untuk transaksi, dan sejumlah uang tunai yang diduga hasil penjualan.
Diketahui, RS memasarkan obat tersebut secara sembunyi-sembunyi kepada kalangan remaja dan masyarakat umum tanpa resep dokter. Obat yang seharusnya digunakan untuk pengobatan penyakit saraf itu kerap disalahgunakan karena efek halusinogenik dan euforia yang ditimbulkan.
“Obat ini jika dikonsumsi tanpa pengawasan medis bisa membahayakan kesehatan bahkan menyebabkan gangguan kejiwaan. Ini sangat berbahaya, apalagi sudah menyasar anak-anak muda,” tegas Iptu Anggi.

Baca juga: Manajemen Keuangan Bitung Terkontrol, ASN Sambut Pencairan Gaji dan TPP
Bukan Pertama Kali
RS diketahui merupakan residivis dalam kasus peredaran obat terlarang dan baru bebas pada tahun lalu. Namun sayangnya, bukannya jera, ia justru kembali menjalankan bisnis haramnya demi keuntungan sesaat.
Motif ekonomi diduga menjadi alasan utama RS kembali terjerumus ke dunia gelap peredaran obat-obatan. Namun pihak kepolisian menegaskan bahwa pelaku akan dijerat dengan pasal yang lebih berat, mengingat statusnya sebagai residivis.
“Kami akan menjerat pelaku dengan Undang-Undang Kesehatan, khususnya Pasal 196 dan 197 UU Nomor 36 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda miliaran rupiah,” jelas Kasat Resnarkoba.
Polres Bitung Tegaskan Komitmen Perangi Peredaran Obat Ilegal
Kapolres Bitung juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam membantu aparat kepolisian memberantas peredaran obat keras ilegal. Ia menegaskan bahwa Polres Bitung tidak akan memberikan ruang bagi peredaran narkoba dan obat berbahaya di wilayah hukumnya.
“Kami sangat mengapresiasi keberanian masyarakat dalam melaporkan aktivitas mencurigakan. Tanpa peran aktif warga, kami tidak bisa bekerja optimal,” pungkasnya.
Penutup:
Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa bahaya peredaran obat keras masih mengintai generasi muda. Polres Bitung telah bertindak tegas, dan masyarakat diharapkan terus waspada agar lingkungan tetap aman dari ancaman penyalahgunaan obat berbahaya.





